Ada Ribuan SPPG MBG yang Dihentikan BGN, Kenapa?

Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah Indonesia setelah hasil evaluasi menunjukkan masih banyak unit yang belum memenuhi standar operasional dan persyaratan sanitasi.

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah penataan layanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar seluruh fasilitas penyedia makanan bagi masyarakat benar-benar memenuhi standar kesehatan dan tata kelola yang ditetapkan.

Secara total, lebih dari dua ribu unit SPPG di sejumlah wilayah terpaksa dihentikan sementara operasionalnya. Di Pulau Jawa yang masuk Wilayah II pengawasan BGN, tercatat sebanyak 1.512 SPPG harus menghentikan aktivitasnya untuk sementara waktu.

Sementara itu, di Wilayah III yang meliputi kawasan Indonesia Timur, sebanyak 717 SPPG juga mengalami penghentian operasional karena belum memenuhi kewajiban administrasi terkait standar sanitasi.

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN Albertus Dony Dewantoro menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari proses evaluasi menyeluruh terhadap fasilitas layanan yang mendukung program MBG.

Evaluasi tersebut menyoroti berbagai aspek penting, mulai dari standar operasional dapur, kelengkapan sarana prasarana, hingga kepatuhan terhadap regulasi kesehatan.

“Ada 1.512 SPPG kita hentikan sementara operasionalnya, ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta persyaratan sarana dan prasarana di sejumlah SPPG,” ujar Dony dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Dari hasil evaluasi yang dilakukan, ribuan SPPG tersebut tersebar di beberapa provinsi di Pulau Jawa. Jawa Timur menjadi wilayah dengan jumlah penghentian sementara terbanyak, yakni mencapai 788 unit. Disusul Jawa Barat dengan 350 unit, DI Yogyakarta sebanyak 208 unit, Banten 62 unit, Jawa Tengah 54 unit, serta DKI Jakarta sebanyak 50 unit.

BGN menemukan sejumlah persoalan mendasar yang menjadi alasan utama penghentian operasional sementara tersebut. Salah satu temuan paling signifikan adalah banyaknya unit layanan yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), dokumen penting yang memastikan dapur atau fasilitas pengolahan makanan telah memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan.

Berdasarkan data evaluasi, sebanyak 1.043 SPPG di wilayah Pulau Jawa belum mendaftarkan SLHS. Selain itu, BGN juga mencatat masih ada 443 SPPG yang belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar, yang merupakan bagian penting dari sistem pengelolaan sanitasi lingkungan.

Masalah lain yang ditemukan dalam evaluasi adalah belum tersedianya fasilitas tempat tinggal atau mess bagi sejumlah tenaga kunci di unit layanan, seperti kepala SPPG, ahli gizi, serta tenaga akuntansi.

Kondisi tersebut tercatat terjadi di 175 SPPG, dengan rincian terbanyak berada di DI Yogyakarta sebanyak 86 unit, Banten 36 unit, Jawa Barat 24 unit, Jawa Timur 19 unit, dan Jawa Tengah 10 unit.

BGN menegaskan bahwa penghentian operasional tersebut bersifat sementara. Lembaga ini juga menyiapkan langkah pendampingan bagi unit layanan yang terdampak agar dapat segera memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan.

“Operasional SPPG yang dihentikan sementara akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan operasional dan standar yang ditetapkan telah dipenuhi,” kata Dony.

Langkah serupa juga dilakukan BGN di wilayah Indonesia Timur. Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN Rudi Setiawan mengatakan pihaknya menghentikan sementara operasional 717 SPPG karena belum melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.

Menurut Rudi, kepemilikan sertifikat tersebut merupakan syarat utama untuk menjamin keamanan dan kualitas makanan yang disediakan bagi penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis.

“SPPG yang belum mendaftarkan SLHS akan kami suspend sementara sampai kewajiban tersebut dipenuhi. Ini bukan semata penindakan, melainkan langkah untuk memastikan seluruh proses penyediaan makanan memenuhi standar yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Data BGN menunjukkan bahwa secara keseluruhan terdapat 4.219 dapur SPPG yang terdata di wilayah Indonesia Timur. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.138 dapur sudah memiliki SLHS, sementara 1.364 dapur sedang dalam proses pengurusan sertifikat tersebut.

Adapun 717 dapur lainnya belum melakukan pendaftaran sama sekali sehingga harus dihentikan operasionalnya untuk sementara waktu.

Unit-unit SPPG yang belum mengurus SLHS tersebut tersebar di berbagai provinsi, termasuk Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Maluku, serta beberapa wilayah di Papua.

Rudi menekankan bahwa sertifikasi SLHS merupakan instrumen penting dalam menjaga kualitas makanan yang disalurkan kepada jutaan penerima manfaat program MBG di seluruh Indonesia. Dengan adanya sertifikat tersebut, operasional dapur dapat dipastikan telah melalui pemeriksaan kelayakan sanitasi oleh otoritas kesehatan setempat.

Meski demikian, BGN mencatat bahwa sebagian besar pengelola SPPG sebenarnya telah menunjukkan komitmen untuk memenuhi standar yang ditetapkan. Hal ini tercermin dari tingginya jumlah dapur yang telah memiliki SLHS maupun yang sedang dalam proses pengurusan.

“Kami mendorong seluruh pengelola SPPG yang belum mendaftar agar segera mengurus SLHS melalui dinas kesehatan setempat. Begitu proses pendaftaran dilakukan, kami akan memantau hingga sertifikatnya terbit sehingga operasional dapat berjalan sesuai standar,” kata Rudi.

Melalui langkah evaluasi dan penataan ini, BGN berharap seluruh SPPG yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis dapat beroperasi dengan standar yang seragam, aman, dan higienis, sehingga kualitas layanan pemenuhan gizi bagi masyarakat tetap terjaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *